Jumat, September 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Juni Fitra Yenti
Minggu, 22 Desember 2024 15:56
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi QRIS.

Ilustrasi QRIS.


PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).

Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point. Serta transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi. Maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110. Sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120. Sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan. Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN. Termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia. Serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.


halaman 2 dari 2
Prev12

Berita Terkait

Kembangkan Peternakan dan Wisata Edukasi, Sirukam Dairy Farm Produksi 1.700 Liter Susu per Hari

Kembangkan Peternakan dan Wisata Edukasi, Sirukam Dairy Farm Produksi 1.700 Liter Susu per Hari

10 September 2026
Rangkayo Tours & Travel Gelar Muhasabah Gratis di Solok, Ketuk Hati Masyarakat untuk Persiapkan Diri ke Tanah Suci

Rangkayo Tours & Travel Gelar Muhasabah Gratis di Solok, Ketuk Hati Masyarakat untuk Persiapkan Diri ke Tanah Suci

5 September 2026
Harga Emas Perhiasan di Pasar Raya Padang Turun Rp500 Ribu dalam Dua Pekan

Harga Emas Perhiasan di Pasar Raya Padang Turun Rp500 Ribu dalam Dua Pekan

5 September 2026
Impor Bahan Bakar Naik 139 Persen, Surplus Perdagangan Sumbar Tergerus

Impor Bahan Bakar Naik 139 Persen, Surplus Perdagangan Sumbar Tergerus

4 September 2026
Antusiasme Mudik Tinggi, Lion Group Dominasi Penerbangan Tambahan ke Padang Jelang Lebaran

Penumpang Udara dan Kereta Api Sumbar Turun, Arus Barang Jalur Laut Melonjak 47,8 Persen

4 September 2026
Antusiasme Mudik Tinggi, Lion Group Dominasi Penerbangan Tambahan ke Padang Jelang Lebaran

Kunjungan Wisman ke Sumbar Turun, Keterisian Hotel Nonbintang Ikut Melemah

3 September 2026
Next Post
Peduli Kemanusian, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Peduli Kemanusian, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.