Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial MR (30), pemakai ganja di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia merupakan residivis yang terjerat kasus serupa pada 2020, dan baru keluar penjara beberapa bulan lalu.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di dalam kamar rumahnya,” ujarnya, Senin (11/5).
Ia melanjutkan, dalam penangkapan itu pihaknya menyita satu bungkus kertas cokelat berisi diduga ganja, satu ponsel, uang tunai Rp50 ribu, dua timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu kantong kresek putih, satu kotak rokok warna putih, lima pipet yang telah dibengkokkan, dua kaca pirek, serta satu tutup botol warna hijau yang telah dilubangi.
“Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya. Pengakuan itu disaksikan oleh saksi dari unsur dubalang dan perangkat desa setempat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, MR mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial AP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku ganja itu diperolehnya pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Kereta Api Pariaman.
Ia melanjutkan, saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut. Sementara AP masih dalam pengejaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut,” imbuhnya.
















