Hardi menginformasikan bahwa total berat tiga sabu-sabu yang disita dari DY ialah 1,51 gram. Sementara itu, katanya, ganja yang ditemukan di rumah orang tua DY beratnya 1,18 gram.
Hardi menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat DY dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.














