Menurut pengakuan DS, kata Arvi, dari mengedarkan setengah kilogram sabu-sabu itu, ia mendapatkan upah setengah ons sabu-sabu dengan harga sekitar Rp30 juta. DS mengaku sudah menjadi bandar narkoba selama kurang lebih enam bulan.
Pihaknya sudah menetapkan DS sebagai tersangka bandar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat DS dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancaman hukuman maksimal hukuman mati,” ucap Arvi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menangkap DS dengan tim dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032/Wirabaraja.














