Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, mengatakan bahwa pihaknya mencari JD pada Sabtu (22/2) untuk menangkapnya setelah menetapkannya sebagai tersangka pencabul anak tirinya pada Jumat (21/2). Namun, pihaknya tidak menemukan JD di rumah orang tuanya di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Karena itu, pihaknya menyatakan bahwa JD kabur dari kejaran polisi.
“Kami menetapkan JD sebagai tersangka setelah hasil visum AP keluar dari RSUD Kota Pariaman pada Jumat (21/2),” ujar Yuthedi, Minggu (23/2).
Ia menambahkan bahwa JD terancam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perobahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa berdasarkan pasal tersebut, JD terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
MW (30), ibu AP, berharap tersangka pencabul anaknya cepat tertangkap. Ia ingin suaminya itu cepat mendapatkan hukuman atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anaknya.
Ia mengatakan bahwa JD masih berstatus suami sahnya. Ia menyatakan akan menggugat cerai JD jika JD sudah ditahan.
Sebelumnya, MW, Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, melaporkan suaminya ke Polres Padang Pariaman pada Sabtu (15/2) atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ia mengatakan bahwa JD diduga mencabuli anaknya, AP, empat kali dari 2023 hingga 2025 sejak AP berusia empat tahun. (HA)