Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Sita 7,25 Gram Sabu-Sabu dari 2 Pengedar di Pesisir Selatan

Holy Adib
Jumat, 12 Desember 2025 16:04
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua Kecamatan di Pesisir Selatan pada Kamis (11/12) siang. Foto: Polres Pesisir Selatan

Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua Kecamatan di Pesisir Selatan pada Kamis (11/12) siang. Foto: Polres Pesisir Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua Kecamatan di Pesisir Selatan pada Kamis (11/12) siang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pada pukul 13.00 WIB pihaknya menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial YS (24 tahun) di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Ia menyebut bahwa YS merupakan warga Kampung Kubu Tapan, Nagari Simpang Gunung Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Hardi menceritakan bahwa pihaknya menangkap YS setelah menerima informasi dari warga Pasar Tapan yang sudah resah terhadap transaksi sabu-sabu di wilayah itu. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya pura-pura memesan sabu-sabu seharga Rp200 ribu kepada seseorang berinisial YS.

Kemudian, kata Hardi, YS datang ke tempat yang sudah dijanjikan. Saat YS tiba, polisi langsung menangkapnya.

Setelah itu, kata Hardi, polisi memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap YS. Dari hasil penggeledahan, katanya, polisi menemukan dua paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di saku depan kanan dan tangan sebelah kanan. Ia menyebut bahwa YS mengakui barang tersebut miliknya.

“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MYS,” ujar Hardi pada Jumat (12/12).

Pihaknya kemudian mencari MYS (23 tahun) di rumahnya di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kamis (11/12) pukul 14.00 WIB. Hardi menginformasikan bahwa polisi langsung menangkap MYS di kamarnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar itu, yang disaksikan oleh saksi-saksi, kata Hardi, polisi menemukan 1 paket besar sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dalam saku celana depan MYS, 2 paket sedang sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dalam kotak rokok di atas kasur, 3 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dalam kotak rokok surya.

“MYS mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.

Hardi mengatakan bahwa dari kedua terduga pengedar itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 7,25 gram, yaitu 1,39 gram dari YS dan 5,86 gram dari MYS. Pihaknya kemudian membawa kedua pemuda it uke Markas Polres Pesisir Selatan.

Hardi menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 juncto Pasal 112  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

 


Tags: barang bukti sabubasa ampek balai tapankampung kubu tapankampung pondok lamokasus narkoba pesisir selatannagari pasar tapanoperasi narkoba Sumbarpasal 114 dan 112 narkotikapenangkapan pengedar sabu pesisir selatanpengedar sabu ditangkapPolres Pesisir SelatanRanah Ampek Hulu Tapansabu sabu tapansatresnarkoba pesisir selatantersangka MYStersangka YStransaksi sabu pesisir selatanUndang-Undang Narkotika

Berita Terkait

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

14 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

14 Agustus 2026
Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Next Post
Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Sumbar 12–14 Desember 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.