“Di depan hotel saya melihat motor anak saya. Melihat sepeda motornya, saya lega. Saya lalu bertanya kepada resepsionis hotel tentang keberadaan pemilik motor itu. Saya lalu menceritakan semuanya bahwa anak saya dibawa oleh seorang pemuda dan tidak dibolehkan pulang. Setelah itu, resepsionis menunjukkan kamar tempat anak saya menginap,” tutur AP, suami ER.
Setelah resepsionis mengetuk pintu kamar hotel, kata AP, WA membuka pintu kamar dan menangis. WA bercerita kepada orang tuanya bahwa ia meminta diantarkan pulang, tetapi tidak diantarkan oleh MP. Sementara itu, WA tidak tahu jalan pulang karena baru sekali itu pergi ke luar kabupatennya.
“Untung kami cepat menemukan anak kami. Kalau terlambat sedikit saja, MP akan membawa anak kami ke Bukittinggi dan akan menginapkan anak kami di kos temannya di sana,” ucap AP.
Setibanya di rumah, kata ER, ia meminta WA untuk menceritakan semuanya. WA lalu mengungkapkan bahwa ia berpacaran dengan MP dan hal itu diketahui oleh ibu dan ayah MP.
“Menurut cerita anak saya, anak saya dan MP sering berpacaran dalam kamar MP dengan pintu dikunci. Orang tua MP tahu mereka berpacaran di dalam kamar seperti itu, tetapi membiarkan saja. Seharusnya mereka melarang mereka berpacaran di kamar,” ucap ER.
Menurut pengakuan anaknya, kata ER, WA dan MP sudah melakukan hubungan badan di kamar rumah orang tua MP dua bulan yang lalu. Ia menyebut bahwa awalnya WA tidak mau diajak melakukan hal itu, tetapi dipaksa oleh MP.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ER melaporkan MP ke Polres Solok Selatan pada 18 Desember 2025 pukul 13.20 WIB. Ia menyebut bahwa polres menerima laporan mereka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar. Namun, katanya, terduga pelaku belum ditangkap polisi.
“Hingga kini pelaku belum ditangkap. Pelaku kadang-kadang masih terlihat di rumahnya,” ujar ER pada Senin (19/1/2026).















