Untuk menanggapi pernyataan keluarga terduga pelaku, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menyatakan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di kabupaten tersebut.
Perihal laporan dugaan persetubuhan, Yogie mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas laporan tersebut. Ia menyebut bahwa seminggu yang lalu anggotanya sudah memeriksa terduga pelaku di lokasi, tetapi terlapor tidak berada di sana.
“Kami tetap berupaya memproses kasus tersebut,” ucapnya pada Senin (1/6/2026).
Yogie mengatakan bahwa pihaknya juga menindaklanjuti laporan dugaan pelaporan yang disampaikan korban.
Perihal dugaan persetubuhan yang dialami anaknya, ER pada Januari 2026 menceritakan bahwa anaknya, WA (13 tahun), siswi kelas 2 SMP di Jorong Tanah Galo, diduga disetubuhi oleh pemuda berinisial MP (22 tahun). Ia menyebut bahwa MP orang satu kampung dengannya dan tinggal dekat SMP tempat WA bersekolah.
“Saya punya hubungan kekerabatan dengan orang tua MP. Saya satu suku dengan ibunya. Dengan ayahnya, nenek kami bersaudara,” ujar ER pada Minggu (18/1/2026).
ER mengetahui anaknya diduga disetubuhi oleh MP berdasarkan cerita korban. Ia menyebut bahwa korban bercerita setelah “disekap” tiga hari oleh MP di sebuah hotel di Sijunjung.
ER menceritakan bahwa pada 15 Desember 2025 WA pergi ke sekolah seperti biasanya. Namun, pada jam pulang sekolah, WA tidak pulang ke rumah.















