AKP Nedra Wati memastikan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap korban anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
“Polres Padang Pariaman membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tutupnya.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.















