Kabarminang – Dua perkara pidana dalam satu keluarga di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, berujung vonis penjara. Seorang ayah dihukum karena pencabulan terhadap anak, sementara anak kandungnya yang masih di bawah umur dipenjara setelah menganiaya nenek korban hingga meninggal dunia.
Kedua perkara tersebut disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, namun saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pariaman, terdakwa KAR (65) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Majelis hakim yang diketuai Dewi Yanti dengan anggota Misbahul Anwar dan Gustia Wulandari menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Meldiana Santuni Yundra, membenarkan putusan tersebut.
“Majelis hakim telah menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada terdakwa dan putusan sudah diberitahukan kepada para pihak,” ujarnya, Selasa (10/2).
Perkara ini menyita perhatian publik karena berujung pada kematian RD (60), nenek korban, yang berupaya membela cucunya.
Menurut keterangan keluarga, RD menuntut pertanggungjawaban pelaku setelah mengetahui cucunya diduga menjadi korban pencabulan. Namun pembelaan tersebut justru berujung kekerasan.
Pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Mushala Baitul Hikmah, Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, terjadi cekcok antara korban dan keluarga pelaku. Dalam insiden itu, FA, anak kandung KAR yang masih berstatus anak di bawah umur, melakukan penganiayaan terhadap RD hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
















