Senin, September 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Avanza Ringsek Tertabrak Kereta di Padang, KAI Singgung Sanksi Pidana Penerobos Rel

Mengki Kurniawan
Senin, 15 Juni 2026 17:32
in Peristiwa

Kabarminang – Sebuah minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2806 PIO ringsek parah setelah bertabrakan dengan KA LL1102 Lokomotif Dinas Langsir di perlintasan liar kawasan Banuaran-Kotobaru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 06.20 WIB.

Kecelakaan di petak jalan antara Stasiun Bukit Putus–Padang ini terjadi karena pengemudi minibus diduga menerobos rel saat kondisi pagi hari yang masih relatif gelap.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, memaparkan bahwa kronologi kejadian bermula saat masinis sebenarnya sudah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) secara berulang-ulang sebagai peringatan.

Namun, karena perlintasan sebidang tersebut tidak memiliki palang pintu, pengemudi kendaraan tetap masuk ke jalur rel dan tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga tabrakan keras tidak dapat dihindarkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat karena keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Reza melalui siaran pers PT KAI.

Reza melanjutkan, aturan mengenai prioritas perjalanan kereta api ini telah dipertegas dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, setiap pengguna jalan memiliki kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada titik perpotongan sebidang.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sesuai Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian,” kata Reza.

Ia menyampaikan, sebagai langkah konkret pascakecelakaan, PT KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melakukan penutupan perlintasan liar secara bertahap di wilayah operasionalnya. Pihak KAI juga gencar berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, hingga komunitas Railfans untuk mengedukasi warga serta pelajar di sekitar jalur rel agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sementara itu, kronologi lengkap kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Tags: Jalur Rel KeretaKecelakaan Kereta Apikecelakaan perlintasan sebidangkeselamatan kereta apiKota PadangLubuk BegalungPerlintasan LiarPT KAI Divre II SumbarReza ShahabToyota Avanza

Berita Terkait

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

14 September 2026
Viral Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Ini Kata Keluarga

Viral Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Ini Kata Keluarga

14 September 2026
Sebuah Rumah di Pasaman Roboh Diterjang Angin Kencang, Begini Kondisi Penghuninya

Sebuah Rumah di Pasaman Roboh Diterjang Angin Kencang, Begini Kondisi Penghuninya

13 September 2026
Perempuan Muda yang Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang Asal Pesisir Selatan

Perempuan Muda yang Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang Asal Pesisir Selatan

13 September 2026
Truk Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Payakumbuh, Korban 2 Orang

Truk Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Payakumbuh, Korban 2 Orang

13 September 2026
Video: Truk Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Payakumbuh

Video: Truk Masuk Jurang di Jalan Lintas Padang-Payakumbuh

13 September 2026
Next Post
Bawa Keranda dan Nyalakan Lilin, Mahasiswa Sumbar Desak Pembatalan Revisi UU Polri dalam Aksi di DPRD

Bawa Keranda dan Nyalakan Lilin, Mahasiswa Sumbar Desak Pembatalan Revisi UU Polri dalam Aksi di DPRD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.