“Anak cenderung menarik diri, mudah menangis, dan takut membicarakan kejadian. Itu respons yang umum terjadi. Karena itu perlu pendampingan intensif,” katanya.
Pihaknya juga memastikan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berjalan, termasuk jika diperlukan dalam pemeriksaan lanjutan.
“Kami berupaya memastikan anak tetap merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, EG telah melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polres Agam pada 28 April 2026. Terlapor berinisial ED (52), yang disebut berprofesi sebagai anggota Polri.
EG mengatakan, dirinya mengetahui informasi awal dari warga sekitar sebelum kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
“Setelah saya tanya, anak saya mengakui pernah disetubuhi ayah tirinya satu kali, dan juga pernah dipegang-pegang bagian tubuhnya,” ujar EG kepada Sumbarkita, Kamis (30/4/2026).
EG juga menyebut anaknya sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dia sempat bilang diancam supaya tidak cerita. Saya hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum, saya ingin keadilan untuk anak saya. Peristiwa ini diduga terjadi pada 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Polres Agam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Agam.
EG berharap proses hukum berjalan transparan dan anaknya bisa pulih.
“Saya hanya ingin anak saya sembuh dan mendapatkan keadilan,” katanya.
















