Kabarminang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi Kesejahteraan Rakyat di ruang rapat komisi, Kamis (23/7/2026) pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, didampingi anggota Komisi V, Syofyan Hendri.
Usai RDP, Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Andalas sekaligus perwakilan Aliansi BEM Sumbar, Shabbarin Syakur, mengatakan bahwa pihaknya membawa dua skema rekomendasi regulasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti DPRD.
“Skema pertama adalah amandemen dengan menyisipkan aturan larangan dan penindakan perilaku LGBT yang mengganggu ketertiban ke dalam Perda Ketertiban Umum agar memiliki kekuatan hukum konkret,” ujar Syakur.
Menurutnya, skema kedua ialah pembentukan Perda khusus (stand-alone) yang secara spesifik mengatur pencegahan dan penanggulangan LGBT di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, rancangan Perda khusus tersebut disusun dengan mengacu pada nilai-nilai adat, moral, serta kebudayaan Minangkabau yang, menurutnya, menolak keberadaan dan penyebaran fenomena LGBT.
Untuk memastikan regulasi itu terealisasi, Aliansi BEM Sumbar berkomitmen mengawal proses pembentukannya melalui penggalangan opini publik di media massa dan media sosial. Mahasiswa juga meminta agar perwakilan mereka dapat hadir dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Sumbar.
“Kami juga mendorong Komisi V agar bekerja lebih cepat dalam memproses regulasi ini sesuai koridor hukum dan harapan besar masyarakat Sumatera Barat,” tegas Syakur.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik masukan dari kalangan mahasiswa karena dinilai dapat memperkaya materi penyusunan regulasi.
“Gagasan dan masukan dari adik-adik mahasiswa sangat membantu kami yang saat ini memang sedang mengagas serta memproses pembentukan Perda terkait larangan LGBT,” kata Lazuardi.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut masih berada pada tahap pengkajian untuk menentukan apakah akan menjadi Perda inisiatif DPRD atau diajukan sebagai usulan dari pihak eksekutif.
Menurut Lazuardi, substansi rancangan Perda didasarkan pada pertimbangan aspek moral, nilai-nilai agama, serta dampak perilaku LGBT terhadap kesehatan masyarakat. Aturan yang disusun nantinya akan memadukan norma hukum positif dengan norma hukum adat yang berlaku di Sumatera Barat.
Ia menambahkan, penyusunan rancangan Perda akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, praktisi kesehatan, ahli sosial, hingga tokoh masyarakat dan pemangku adat.
Sebagai tindak lanjut, hasil RDP akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan bersama pimpinan fraksi guna menyatukan sikap politik dewan.
Selain pembentukan regulasi, upaya pencegahan juga direncanakan melalui revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan dengan memperkuat muatan lokal Bahasa Minang serta Budaya Alam Minangkabau (BAM) di sekolah.
















