Ia juga mempertanyakan konsistensi pernyataan perusahaan yang sebelumnya menyebut akan membuka ruang dialog dan menjaga kondusivitas sosial. Menurut Bayu, dialog tidak akan bermakna jika aktivitas di lapangan tetap berjalan.
“Kalau memang ingin berdialog, hentikan dulu semua kegiatan. Duduk bersama secara terbuka. Jangan satu sisi bicara kondusif, tapi di sisi lain alat berat tetap bekerja,” ujarnya.
KAN Kasang, lanjut Bayu, bersama unsur masyarakat berencana kembali menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar segera turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi.
Ia mendesak gubernur untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan pada Desember 2025 tersebut.
“Kami minta gubernur jangan hanya melihat berkas di atas meja. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri situasinya. Kalau memang aktivitas tetap berjalan meski ada penolakan dan permintaan penghentian, maka izin itu layak ditinjau ulang, bahkan dicabut,” katanya.
Bayu juga mengingatkan bahwa ketegangan sosial bisa meningkat jika aspirasi masyarakat terus diabaikan. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi konflik horizontal.
“Kami ingin nagari ini tetap damai. Tapi kedamaian tidak akan terwujud kalau suara masyarakat tidak dihargai. Kami minta semua pihak menghormati adat dan keputusan bersama warga,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT Dayan Bumi Artha terkait tudingan bahwa aktivitas tambang masih terus berlangsung di lokasi tersebut.
















