Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, Akun TikTok hingga Roblox Dinonaktifkan

Juni Fitra Yenti
Jumat, 6 Maret 2026 20:01
in Nasional
Foto: Ilustrasi ai

Foto: Ilustrasi ai


Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan akan menyasar sejumlah platform digital populer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di dunia digital.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuat atau memiliki akun sendiri pada platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan mereka.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata dan mengkhawatirkan. Risiko yang dihadapi anak-anak antara lain paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Pada tahap awal implementasi, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah platform dengan jumlah pengguna anak yang tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama pada masa awal penerapannya. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat tinggal diam ketika keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia terancam di ruang digital.

Menurut Meutya, melalui regulasi ini tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban platform digital untuk memastikan ruang digital yang mereka kelola aman bagi pengguna.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Meutya dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat yang membantu kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.


Tags: anak dan internetaturan media sosial Indonesiabatas usia media sosialcyber bullyingkeamanan anak onlineKeamanan SiberKebijakan PemerintahKomdigiliterasi digitalmedia sosialperlindungan anakplatform digitalregulasi internetregulasi teknologi Indonesiaruang digitalverifikasi usia pengguna

Berita Terkait

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

13 Agustus 2026
Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Next Post
Petani di Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Petani di Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.