Sabtu, April 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, Akun TikTok hingga Roblox Dinonaktifkan

Juni Fitra Yenti
Jumat, 6 Maret 2026 20:01
in Nasional
Foto: Ilustrasi ai

Foto: Ilustrasi ai


Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan akan menyasar sejumlah platform digital populer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di dunia digital.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuat atau memiliki akun sendiri pada platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan mereka.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata dan mengkhawatirkan. Risiko yang dihadapi anak-anak antara lain paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Pada tahap awal implementasi, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah platform dengan jumlah pengguna anak yang tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama pada masa awal penerapannya. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat tinggal diam ketika keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia terancam di ruang digital.

Menurut Meutya, melalui regulasi ini tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban platform digital untuk memastikan ruang digital yang mereka kelola aman bagi pengguna.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Meutya dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat yang membantu kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.


Tags: anak dan internetaturan media sosial Indonesiabatas usia media sosialcyber bullyingkeamanan anak onlineKeamanan SiberKebijakan PemerintahKomdigiliterasi digitalmedia sosialperlindungan anakplatform digitalregulasi internetregulasi teknologi Indonesiaruang digitalverifikasi usia pengguna

Berita Terkait

Prabowo Ibaratkan Indonesia Raksasa Tertidur, Tahun Depan Siap Kejutkan Dunia

Prabowo Ibaratkan Indonesia Raksasa Tertidur, Tahun Depan Siap Kejutkan Dunia

9 April 2026
Bayi Baru Lahir Langsung Punya JKN? BPJS Buka Suara soal Aturan Terbaru

Bayi Baru Lahir Langsung Punya JKN? BPJS Buka Suara soal Aturan Terbaru

8 April 2026
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Polri Buka Rekrutmen Akpol 2026, Tegaskan Hanya Jalur Reguler dan Bebas KKN

8 April 2026
Viral! Ayah Pengantin Tewas Dianiaya Preman di Hajatan Sendiri Gegara Tolak Uang Miras

Viral! Ayah Pengantin Tewas Dianiaya Preman di Hajatan Sendiri Gegara Tolak Uang Miras

6 April 2026
Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

Merinding! NASA Rilis Foto Terbaru Bumi dari Luar Angkasa, Tampilkan Aurora Hijau di Misi Artemis II

5 April 2026
Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Lebanon Masuk Bunker Usai Tiga Personel Gugur

4 April 2026
Next Post
Petani di Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Petani di Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.