“Dari data yang kami miliki, nama PT Barakara Ranah Pesisir tidak ada dalam database Ditjen Minerba pada portal website Minerba One sebagai pemegang IUP,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah polemik aktivitas tambang batu bara yang diduga dilakukan perusahaan tersebut di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebelumnya, warga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju lokasi tambang pada 20 Juli 2026. Mereka menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan dan kompensasi yang disebut belum direalisasikan.
Terkait tidak ditemukannya nama perusahaan dalam database Minerba, Hendri mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan perusahaan tidak tercantum, karena kami masih menunggu kejelasan status dari pusat,” katanya.
Ia juga menyebut hingga kini pihak PT Barakara Ranah Pesisir belum menyampaikan dokumen maupun keterangan terkait keabsahan IUP kepada Inspektur Tambang Sumbar.
“Setahu kami, sampai saat ini pihak PT Barakara Ranah Pesisir belum memberikan keterangan maupun dokumen perihal IUP tersebut kepada pihak kami,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, turut mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Ia menyebut PT Barakara Ranah Pesisir diduga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin operasional yang sah untuk mengeluarkan batu bara dari lokasi tambang.
Di sisi lain, manajemen PT Barakara Ranah Pesisir menyatakan telah membayarkan ganti rugi tanaman milik warga yang terdampak aktivitas perusahaan. Adapun terkait tuntutan fee, perusahaan mengaku mengalami kendala keuangan karena aktivitas produksi tambang belum berjalan maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan tuntutan warga.















