Selain itu, Rodi menyoroti keberadaan fasilitas stockpile atau tempat penumpukan sementara batu bara yang menurutnya harus memiliki persetujuan lingkungan dan izin resmi dari instansi berwenang.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan stockpile memiliki standar teknis tersendiri, mulai dari kapasitas penumpukan, jangka waktu penyimpanan, hingga sistem pengendalian pencemaran lingkungan.
“Kalau stockpile itu berizin, tentu ada kontribusi berupa pajak dan penerimaan daerah. Kalau tidak berizin, daerah berpotensi kehilangan pendapatan,” ujarnya.
Dari sisi operasional, Rodi mengingatkan bahwa perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi tidak diperbolehkan melakukan produksi maupun komersialisasi batu bara.
“Meskipun sudah memiliki izin operasi produksi, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan lain sebelum dapat menjual hasil tambangnya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan eksploitasi tambang wajib didukung dokumen kajian teknis, studi kelayakan, serta dokumen pengelolaan lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pertambangan yang aman dan bertanggung jawab.
Karena itu, Rodi mendesak pemerintah melakukan audit investigatif yang mencakup evaluasi kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, tata kelola stockpile, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan pertambangan.
Nama PT Barakara Ranah Pesisir Tak Ditemukan di Database Minerba
Sebelumnya, legalitas operasional PT Barakara Ranah Pesisir menjadi sorotan setelah Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumbar, Hendri Muhammad Sidik, menyatakan nama perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam database pemegang IUP pada portal Minerba One Data Indonesia (MODI).















