Kabarminang – Pengajar Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), Prof. Dr. Rodi Chandra, mendesak pemerintah segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Pesisir Selatan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta manfaat ekonomi yang diperoleh daerah.
Desakan tersebut disampaikan Rodi menyusul temuan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat yang menyatakan nama PT Barakara Ranah Pesisir tidak ditemukan dalam database pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
“Kita bukan dalam arti menutup atau menolak masuknya investasi. Namun, seluruh aktivitas pertambangan harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan serta potensi kerugian bagi masyarakat dan daerah,” kata Rodi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, investasi di sektor pertambangan memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta memperhatikan aspek lingkungan dan kearifan lokal.
Rodi mengingatkan bahwa pengabaian terhadap aturan perizinan dan standar keselamatan pertambangan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
“Kalau aspek-aspek itu diabaikan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan yang mengalami perubahan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan melalui penerimaan pajak dan retribusi.
“Kita tidak melarang investor masuk. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian, yakni dampak terhadap lingkungan, dampak terhadap masyarakat, dan manfaat bagi pemerintah daerah,” katanya.















