Kabarminang.com – Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang residivis kasus penggelapan motor di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Habibullah (20) diamankan setelah diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB-R warna putih BA 2239 CD, nomor rangka KC91E1093494, dan nomor mesin MH1KC911HK102081.
Korban atas nama Ari Kurniawan warga Korong Padang Baru Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku pernah diamankan pada tahun 2023 dengan kasus yang sama. Kali ini, ia kembali melakukan aksi penggelapan motor, dan setelah mendapatkan laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Kabupaten Kampar,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.
Menurut Faisol, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pada Rabu (12/3/2025) pukul 12.00 WIB. Tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 16.00 WIB dan tiba di Polres Kampar sekitar pukul 23.30 WIB untuk berkoordinasi dengan polisi setempat.
Setelah mendapatkan arahan, petugas menuju lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penggerebekan pada Kamis (13/3/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat akan ditangkap, Habibullah sempat melawan dan mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.