Kabarminang — Pria berinisial AP (43) ditangkap saat diduga main judi online slot Mahyong di teras rumahnya di Jorong Baringin, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 01.15 WIB.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, dia sudah sering bermain judi online slot Mahyong di rumah tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti.
Efrian mengatakan bahwa dari tangan AP, petugas menyita kartu SIM Tri dan kartu sim XL, serta ponsel VIVO Y02T, yang digunakan untuk menggunakan akun Dana guna mendeposit dan penampung hasil kemenangan.
Pihaknya membawa AP dan barang bukti ke Markas Polres Solok untuk diperiksa lebih lanjut.
Ia menambahkan Polres Solok berkomitmen untuk terus aktif memberantas judi dan memastikan masyarakat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. Ia berharap hal itu berkontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita program Asta Cita serta menciptakan dampak yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Solok.