Kabarminang.com – Dua orang pengedar narkoba antar provinsi ditangkap. Kedua pelaku ditangkap saat sedang melintas di Kota Bukittinggi pada Rabu (15/1). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Petugas Intel Kodim 0304 Agam TNI AD bersama Polisi Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi.
Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol ARM Bayu Ardhitya Nugroho, menyampaikan dua orang pelaku itu bernama Febrianto (41) dan Muliono (37). Mereka ditangkap saat mengendarai mobil dan melintas di Jalan Sutan Syahrir, di samping markas Kodim Agam di kawasan sekitar lapangan Wirabraja.
Ia merincikan masing-masing pelaku merupakan warga Perumahan Fanel House Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau dan warga Padang Luar, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Dari pengakuan pelaku, mereka telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya. Sementara itu, ketika ditangkap keduanya hendak mengedarkan di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar.
Selain itu, mereka juga mengaku bahwa barang haram tersebut masuk melalui Pelabuhan Roro Sei Pakning, Dumai, Riau dari Malaysia lalu disebar dan diserahkan di Riau, Sumbar, Palembang, dan Jambi.
“Namun aksi itu berhasil kami gagalkan,” katanya.
Bayu membeberkan dari hasil penggeledahan mobil ditemukan lima kantong sabu-sabu dengan berat kotor 91,06 gram, uang Rp1.104.000, dua handphone, dua senjata air soft gun laras panjang Pre-Charged Pneumatic (PCP) Predator, dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut terkait peredaran narkoba antar provinsi tersebut,” pungkasnya.