Kabarminang – Sebanyak tujuh mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mengikuti Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan 57 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPI Pusat di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Selasa-Kamis (3-5/11/2026). Kegiatan itu diikuti peserta dari berbagai stasiun televisi, lembaga penyiaran nasional, serta sejumlah perguruan tinggi.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek regulasi dan etika penyiaran. Materi yang diberikan mencakup perlindungan kepentingan publik dan hak privat, penghormatan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penerapan nilai dan norma kesopanan, kesusilaan, dan etika profesi.
Peserta juga mempelajari Undang-Undang Penyiaran, ketentuan program siaran lokal dan asing, penggolongan program siaran, hingga regulasi mengenai program siaran mistik, horor, dan supranatural. Materi lainnya membahas ketentuan program siaran jurnalistik, iklan, serta regulasi penyiaran terkait rokok, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), termasuk minuman beralkohol.
Salah seorang peserta dari UIN Imam Bonjol Padang, Rian Hadi Putra, menyebut Sekolah P3SPS menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan sekaligus mengembangkan kemampuan di bidang penyiaran.
“Kami sangat antusias mengikuti Sekolah P3SPS ini karena ini adalah kesempatan bagi kami untuk mengembangkan kemampuan dan ilmu di bidang penyiaran,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada hari ini peserta akan mengikuti ujian akhir, kunjungan terkait pemantauan isi siaran, pengisian kuesioner, pengumuman kelulusan, dan penutupan kegiatan.
Ia berharap keikutsertaan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang dalam Sekolah P3SPS tidak hanya memperkaya pengalaman belajar di luar kampus, tetapi juga membangun kesadaran kritis mengenai tanggung jawab media dalam menghadirkan tayangan yang informatif, edukatif, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik.






















