Kabarminang — Sorotan publik atas dugaan penipuan iklan dan status kawasan rawan bencana di Perumahan Lumin Park Cluster, Lubuk Minturun, Padang, memicu pengembang perumahan itu membeberkan kronologi legalitas perizinan dan dinamika kesepakatan fasilitas permukiman tersebut.
Melalui pengacaranya, Mettalia Yolanda, Pengembang Perumahan Lumin Park Cluster menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan perumahan seluas kawasan tersebut telah mengantongi dokumen legalitas tata ruang secara sah sebelum proyek dimulai pada 2018.
Mettalia menjelaskan bahwa kepastian hukum penghentian kasus ini tertuang resmi dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor B/448/IX/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Oktober 2026 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
”Pihak pengembang sangat kooperatif memenuhi undangan klarifikasi penyidik sejak 7 April 2026 dengan menyerahkan seluruh berkas administrasi dan menghadirkan saksi-saksi kunci,” ujar Mettalia pada Sabtu (31/10/2026).
Perihal tuduhan pembatalan fasilitas kolam renang yang dialihkan menjadi area taman, Mettalia mengklarifikasi bahwa perubahan rencana pembangunannya didasari oleh kesepakatan bersama semua penghuni pada akhir 2022.
”Pengembang awalnya menjadwalkan fasilitas fisik kolam renang usai unit rumah rampung pada 2021, tetapi niat itu mendapat penolakan beruntun dari warga,” tutur Mettalia.
Mettalia menerangkan bahwa penolakan penghuni didasari pertimbangan faktor keselamatan anak-anak dan kekhawatiran membengkaknya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) bulanan untuk perawatan sarana air tersebut.
”Perubahan kolam renang menjadi taman merupakan hasil kesepakatan konsumen, bukan kebijakan sepihak developer,” ucap Mettalia membantah spekulasi manipulasi promosi.


















