Kabarminang — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan tentang gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Demikian bunyi amar putusan tersebut.
Perkara kasasi itu diajukan H.M. Subhan melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto, Maftuh Effendi, dan Michael Renaldy Zein.
Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah.
Surat tersebut merupakan dokumen keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.






















