Kabarminang – Empat terdakwa kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (29/10/2026). Perkara proyek senilai Rp25,4 miliar itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Keempat terdakwa hadir langsung di persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Pada Kamis, 29 Oktober 2026, telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang tahun 2019 dan tahun 2020, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum,” kata Aridona, Jumat (30/10).
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Yendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Boiyaqi Bachter dan Afdal selaku penyedia pekerjaan, serta Irwan Fitriades selaku konsultan pengawas yang menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering.
Menurut Aridona, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.
Nilai kerugian tersebut tercantum dalam laporan audit Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026.
“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp7.505.864.409,09 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,” kata Aridona.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tahap penyidikan. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman untuk disidangkan bersama tim penuntut umum dari Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman.


















