Kabarminang – Seorang pria berinisial AP ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan mengalami disabilitas fisik, mental, serta intelektual di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
AP ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan yang ditempati istri AP di kawasan Brastagi, Ujung Gading.
Menurut Agung, AP baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (19/9/2026). Saat tiba di rumah sekitar pukul 08.00 WIB, istrinya sedang tidak berada di lokasi.
“Pelaku melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban,” kata Agung, Selasa (22/9/2026).
Dugaan perbuatan tersebut kemudian diketahui warga setelah terdengar suara korban dari dalam kamar. Warga yang datang menemukan korban dalam kondisi terbaring. AP kemudian meninggalkan rumah dan sempat diamankan warga sebelum akhirnya melarikan diri bersama seorang temannya.
Keduanya kemudian menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis. Polisi mendapat informasi mengenai keberadaan AP setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pencarian hingga menemukan AP di kawasan perkebunan tersebut.


















