“Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis,” ujar Agung.
Sementara itu, Agung mengatakan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut, termasuk kondisi korban setelah kejadian.
“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan persetubuhan tersebut setelah pulang dari tempat hiburan malam dan berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” kata Agung.
Saat ini AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut AP dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku terancam pidana penjara paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 20 tahun.
Masuk Rumah Lewat Jendela
Kakak korban, RN (21), mengatakan kepada Sumbarkita bahwa dugaan perbuatan tersebut diketahui tetangga setelah melihat gerak-gerik AP saat hendak masuk ke rumah kontrakan.


















