Rabu, November 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Muhammadiyah Dorong Label Nonhalal untuk Rokok dan Vape

Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 | 08:02
in Nasional
Ilustrasi label nonhalal pada bungkus rokok. Ilusrasi: Gemini AI

Ilustrasi label nonhalal pada bungkus rokok. Ilusrasi: Gemini AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan di Jakarta pada Rabu (16/9/2026). Dalam pertemuan tersebut mereka membahas usulan pemberian keterangan nonhalal pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki sikap keagamaan yang tegas mengenai rokok. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020.

“Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram,” ujar Nur Fajri sebagaimana dilansir dari Suaramuhammadiyah.id.

Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi turut menyampaikan kajian mengenai dampak rokok terhadap masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemberian keterangan nonhalal pada rokok dapat menjadi salah satu bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.

Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak sosial-ekonomi industri rokok. Mengutip kajiannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menyebut dampak eksternalitas negatif produk rokok banyak dirasakan kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ia juga menilai pekerja industri rokok dan petani tembakau tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak tersebut.

Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyampaikan kekhawatiran terhadap persepsi publik apabila rokok mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, informasi mengenai status produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman.

Untuk menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan posisi lembaganya dalam sistem jaminan produk halal. Ia menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status rokok, tetapi BPJPH bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.

BPJPH sebelumnya menegaskan bahwa produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita MuhammadiyahBPJPHfatwa rokok Muhammadiyahkebijakan produk halallabel nonhalal rokoklabel nonhalal vapeMajelis Tarjih dan Tajdid MuhammadiyahMTCNMuhammadiyahMuhammadiyah Tobacco Control Networkrokok dan vaperokok haramsertifikasi halal rokoksertifikasi halal vapevape haram
ShareTweetPin

Berita Terkait

Beredar Kabar Empat Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Bintang Empat

Beredar Kabar Empat Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Bintang Empat

3 November 2026
Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Putusan Mahkamah Agung: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran Tidak Sah

30 Oktober 2026
Pj Wali Kota Suprayitno Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo saat Pimpin Apel ASN Payakumbuh

Gaji PNS Diwacanakan Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Alasan Pemerintah

18 Oktober 2026
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026
Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

14 Oktober 2026
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Mulai 2027, Siswa Tak Lagi Dijamin Naik Kelas, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

8 Oktober 2026
Next Post
BMKG: Padang Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

1 November 2026

Berita Terkini

Lansia di Padang Ditusuk saat Pergoki Orang Diduga Rusak Taman, Korban Jalani Operasi

Lansia di Padang Ditusuk saat Pergoki Orang Diduga Rusak Taman, Korban Jalani Operasi

4 November 2026

Kota Padang Masuk Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027, Fadly Amran Ingin Angkat Gastronomi Lokal

Kota Padang Masuk Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027, Fadly Amran Ingin Angkat Gastronomi Lokal

4 November 2026

15 Warga Padang Pariaman Terima Bantuan Kaki Palsu Gratis, Bantuan Lanjutan Menyusul

15 Warga Padang Pariaman Terima Bantuan Kaki Palsu Gratis, Bantuan Lanjutan Menyusul

4 November 2026

Ratusan Petugas Dikerahkan Amankan Nataru di Bukittinggi, Akses Menuju Jam Gadang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Sumbar Capai 1,76 Juta pada September 2026, Padang Terbanyak

4 November 2026

Lebih dari 1.000 Biker Daftar Jelajah Ranah Cati Nan Tigo 2026 di Dharmasraya

Lebih dari 1.000 Biker Daftar Jelajah Ranah Cati Nan Tigo 2026 di Dharmasraya

4 November 2026

Wali Kota Padang Serahkan Bonus Rp23 Miliar kepada Atlet Peraih Medali Porprov Sumbar 2026

Wali Kota Padang Serahkan Bonus Rp23 Miliar kepada Atlet Peraih Medali Porprov Sumbar 2026

4 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.