Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial FRA (36) di rumahnya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Selasa (15/9/2026) karena diduga menyetubuhi pacarnya, pelajar SMA inisial DAS (15).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah orang tua korban inisial JO (46) melaporkan dugaan tersebut kepada polisi pada Kamis (3/9/2026).
“Setelah menerima laporan itu kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (16/9/2026).
Ia melanjutkan, dugaan persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.
“Korban dan pelaku ini berpacaran selama satu tahun, berawal kenal dari aplikasi TikTok,” katanya.
Ia mengatakan, pada hari kejadian orang tua korban mengetahui anaknya pergi dengan alasan sekolah. Namun, korban pulang lebih lama dari biasanya.
“Mendapati hal itu, orang tua korban kemudian merasa curiga karena sepengetahuannya, korban merupakan anak yang jarang keluar rumah. Kemudian orang tua korban memeriksa telepon seluler milik korban dan ditemukan foto bersama seorang laki-laki dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Ia menyebut, dugaan serupa hampir terjadi sebelumnya pada Sabtu (22/8/2026).






















