Ia mengatakan, FRA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






















