Kabarminang – Seorang pria berinisial H (32) ditangkap polisi setelah sekitar delapan bulan dicari terkait dugaan pencurian sepeda motor di Jorong Solok Tabek Padang Galundi, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
H ditangkap di sebuah rumah di Jorong Tabek Padang Galundi, Nagari Tambangan, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diringkus, pria yang merupakan warga setempat tersebut tidak melakukan perlawanan.
Kasatreskrim Polres Padang Panjang Ronald Hidayat mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan Armen yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BA 5662 NC.
“H mencuri sebuah motor Honda Vario 125 warna Merah BA 5662 NC milik Armen di Jorong Solok Tabek Padang Galundi, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada Minggu, 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Ronald, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ronald, korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah melihat kendaraan yang sebelumnya diparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah kejadian, H disebut menghilang sehingga polisi kesulitan melacak keberadaannya.
“Setelah melakukan pencurian tersebut H menghilang dan polisi tidak dapat menemukan jejak keberadaannya,” kata Ronald.
Ronald mengatakan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan H. Setelah sekitar delapan bulan, polisi memperoleh informasi bahwa H berada di kawasan Jorong Tabek Padang Galundi.
“Informasi itu menyebutkan H sedang berada di Jorong Tabek Padang Galundi, Nagari Tambangan,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penelusuran di sekitar kawasan tersebut. Petugas akhirnya menemukan H berada di sebuah rumah.
“Setelah melakukan penelusuran akhirnya kami mendapati H sedang berada di sebuah rumah,” ujar Ronald.
Petugas kemudian mengamankan H sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, H disebut tidak melakukan perlawanan.
H selanjutnya dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami keterlibatannya dalam perkara pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan korban.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 125 cc warna merah dengan nomor polisi BA 5662 NC sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, H masih menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Polres Padang Panjang. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.
















