Kabarminang – Empat orang ditangkap jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pariaman, Selasa (8/9/2026) malam.
Dua dari empat orang tersebut diduga sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan dua lainnya diduga terlibat dalam rantai penjualan kendaraan hasil curian.
Keempatnya yakni Rendi Putra alias Rendi (28) dan Deri Ansyah alias Deri (26), yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian Jefri Albukari alias Jefri (18), yang diduga berperan sebagai perantara penjualan, serta Safrudin alias Utiah (64), yang diduga sebagai pembeli kendaraan hasil curian.
Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Ipda Optah Jhonedi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi terkait kasus curanmor yang diterima pihaknya pada 24 Juli 2026.
“Personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memeriksa delapan orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian setelah pencurian,” kata Optah, Rabu (9/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Rendi dan Deri sebagai dua orang yang diduga melakukan pencurian. Keduanya kemudian ditangkap petugas di rumah masing-masing.
“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menjual kendaraan hasil pencurian melalui seorang perantara,” ujar Optah.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap Jefri di rumahnya. Dari keterangan Jefri, penyidik mengetahui salah satu sepeda motor hasil curian, yakni Honda Supra Fit, telah dijual kepada Safrudin.















