“Jefri mengakui menjual sepeda motor Honda Supra Fit kepada Safrudin dengan harga Rp900 ribu,” kata Optah.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dan mengamankan Safrudin. Polisi sekaligus menyita sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi becak motor.
Honda Supra Fit warna hitam tersebut ditemukan tanpa pelat nomor dan kap seperti bentuk aslinya. Kendaraan itu telah mengalami perubahan bentuk menjadi becak motor.
Selain Honda Supra Fit, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 150 warna putih-merah tanpa kunci kontak. Polisi juga menyita dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang berkaitan dengan barang bukti.
“Penangkapan berlangsung kondusif dan para tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” tuturnya.
Saat ini, keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor.
“Penyidikan terhadap perkara ini masih dilakukan, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Optah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















