Kabarminang – Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumatera Barat menyoroti masih rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumbar, Varel Oriano, dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang, Senin (7/9/2026).
Varel mengatakan APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai dokumen administrasi atau kumpulan angka keuangan daerah. Menurutnya, APBD merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus keputusan politik anggaran yang harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“APBD bukan sekadar kompilasi angka-angka statistik keuangan, melainkan manifestasi dari komitmen politik anggaran untuk keberpihakan kepada rakyat kecil, petani, nelayan, guru, serta pelaku UMKM,” ujar Varel.
Fraksi PDI Perjuangan-PKB menilai Perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk memulihkan perekonomian masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
Namun, Varel yang juga bertugas di Komisi II DPRD Sumbar menyoroti struktur pendapatan daerah yang dinilai masih menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap pemerintah pusat.
Berdasarkan data keuangan daerah, pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar 19,64 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar justru mengalami penurunan sebesar 8,73 persen.
Menurut Varel, kondisi tersebut menunjukkan tingkat kemandirian fiskal Sumbar masih lemah. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat juga dinilai berisiko terhadap keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.
“Kenaikan pendapatan APBD masih didominasi lonjakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ini membuktikan derajat kemandirian fiskal daerah kita masih sangat lemah,” tegas Varel.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan-PKB mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar lebih proaktif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD baru.
Fraksi tersebut juga meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kalkulasi dan dasar penetapan target pendapatan dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.
Menurut mereka, evaluasi menyeluruh terhadap metode perhitungan target pendapatan perlu dilakukan agar angka yang ditetapkan lebih rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan kemandirian fiskal, Fraksi PDI Perjuangan-PKB turut menyoroti rencana pengambilalihan retribusi wisata selancar atau surfing di Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Fraksi tersebut mengingatkan agar pengalihan kewenangan pemungutan retribusi itu disertai komitmen yang jelas untuk membangun infrastruktur penunjang pariwisata di Kepulauan Mentawai.
“Pengelolaan potensi ekonomi wisata selancar harus memberikan manfaat yang berkeadilan. Jangan sampai terjadi pengalihan sumber pendapatan tanpa kejelasan pembagian kewenangan, pelayanan, dan manfaat bagi masyarakat Mentawai,” ujar Varel.
Fraksi PDI Perjuangan-PKB menilai pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperkuat kemandirian daerah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.
















