Kabarminang — Sungai Kampar yang mengalir dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar) hingga Riau disorot oleh lembaga swadaya masyarakat berbasis lingkungan. Pasalnya, kondisi air sungai itu keruh dan tidak lagi dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar dan Walhi Riau. Mereka menduga pencemaran sungai itu berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hulu, tepatnya di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Lima Puluh Kota.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumbar.
“Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai,” tutur Tommy pada Jumat (4/9/2026).
Walhi Sumbar juga menyoroti informasi mengenai aktivitas ekskavator di Galugua. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat pada Juli 2026, kata Tommy, ada sekitar 32 alat berat yang beroperasi di sana.
“Sebelumnya, warga melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua pekan di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran,” ujar Tommy.
Tommy menilai bahwa informasi tersebut perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang. Jika jumlah alat berat tersebut terbukti, katanya, aktivitas pertambangan itu telah berkembang dalam skala besar.
Selain itu, Walhi Sumbar mempertanyakan bagaimana alat berat, bahan bakar, logistik, operator, hingga hasil tambang dapat bergerak di kawasan tersebut.
















