Perihal tambang emas di kawasan hutan lindung, Tommy mengatakan bahwa berdasarkan analisis spasial awal terhadap titik koordinat 0.357238, 100.363292, terdapat dugaan aktivitas tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Pihaknya meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan untuk memverifikasi dugaan tersebut.
Dampak aktivitas di wilayah hulu, kata Tommy, juga dirasakan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kampar hingga wilayah Riau. Ia mengatakan bahwa air sungai menjadi keruh akibat pengerukan dasar sungai.
“Warga juga mengeluhkan air tidak lagi dapat digunakan untuk mandi dan mencuci. Sementara itu, populasi ikan disebut semakin menurun,” ujar Tommy.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau, Ahlul Fadli, menyebut bahwa persoalan Sungai Kampar tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di badan sungai. Ia menerangkan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi di badan sungai akibat limbah kimia dari aktivitas tambang emas ilegal, tetapi kondisinya diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang daerah aliran Sungai Kampar.
Fadli menyebut bahwa berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tahun 2019—2024, lebih dari 18.000 hektare lahan di daerah aliran Sungai Kampar telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman. Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut dapat meningkatkan erosi, mempercepat pendangkalan, serta memperluas sebaran polutan di kawasan daerah aliran sungai.
Atas kondisi tersebut, Walhi Riau dan Walhi Sumbar mendesak pemerintah untuk mengambil sejumlah langkah. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hulu. Kedua, membentuk patroli bersama lintas batas antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan kawasan perbatasan sungai. Ketiga, melakukan audit lingkungan dan meninjau kembali semua izin pemanfaatan lahan di sepanjang daerah aliran Sungai Kampar.
“Walhi juga mendesak Polri, Polda Sumbar, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan RI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan,” ujar Tommy.
Tommy meminta aparat juga mengusut auktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang, dan pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
















