Kabarminang — Polisi menangkap dua pemuda di dua jorong di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, pada Selasa (1/9/2026) malam karena mencuri tabung gas di toko kelontong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan bahwa kedua pemuda itu masing-masing berinisial NZ (31 tahun) dan HSR (29 tahun).
Lucky menginformasikan bahwa kedua pemuda itu mencuri barang-barang dagangan di toko milik OF (37 tahun) di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, pada 3—8 Agustus 2026. Ia menyebut bahwa korban mengetahui bahwa tokonya dimasuki maling setelah memeriksa barang-barang dagangannya. Korban mendapati bahwa lima tabung gas Elpiji 3 kg hilang.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di tokonya. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria mengambil tabung gas dari teras toko dan membawanya kabur dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Lucky pada Selasa (2/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), kata Lucky, pihaknya mengetahui identitas kedua terduga pencuri tersebut. Ia mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap NZ di Jorong Gando. Setelah itu, pihaknya menangkap HSR di Jorong Gantiang, Nagari Paninggahan.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Mereka mencuri di toko korban pada 3, 6, dan 8 Agustus 2026,” tutur Lucky.
Dalam pencurian itu, kata Lucky, NZ mengambil tabung gas di dalam toko, sedangkan HSR mengawasi situasi di luar toko dan mengendarai sepeda motor.
Lucky mengatakan bahwa kedua pemuda itu menjual tabung gas yang mereka curi kepada seorang pemilik kedai di Paninggahan dengan harga Rp120 ribu per tabung. Ia menyebut bahwa kedua pria itu mendapatkan uang Rp360 ribu dari hasil menjual sejumlah tabung gas.















