“Mereka membagi hasil penjualan tabung gas itu berdua, kemudian membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama,” ucap Lucky.
Lucky mengungkapkan bahwa NZ dan HSR bukan hanya tiga kali itu mencuri barang dagangan di toko korban. Ia mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut pernah mencuri tabung gas Elpiji di toko korban. Namun, waktu itu kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan korban.
“Keduanya juga mengaku pernah mencuri alpukat dan beras di lokasi yang berbeda di Nagari Paninggahan,” ucap Lucky.
Lucky mengatakan bahwa pihaknya menjerat NZ dan HSR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, katanya, kedua pemuda tersebut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.















