Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di dalam angkot Jondul Rawang Padang, di Jembatan Buai, Jalan Sutan Sjahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Padang, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB karena diduga mencuri besi pipa pagar bengkel mobil.
Kepala Polsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial DCR (25 tahun), penganggur, warga Jalan Rawang Perumahan Putri Asri, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Sementara itu, korban bernama Elfira Oktaviani Putri (42 tahun), karyawan swasta, warga Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang.
Ali menyampaikan bahwa DCR diduga mengambil besi pipa pagar Bengkel Padang Auto di Kompleks Jondul Nomor 1, Kelurahan Rawang, dengan cara mematahkannya. Ia menyebut bahwa korban mengetahui pencurian itu pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Atas pencurian itu, katanya, korban rugi Rp2 juta.
Setelah itu, kata Ali, korban melapor ke Polsek Padang Selatan. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi No: LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 26 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pencuri pagar itu. Setelah mengetahui terduga pencurinya, pihaknya memburu terduga pelaku tersebut.
Ali mengatakan bahwa personelnya pada Rabu (26/8/2026) sore mengetahui bahwa terduga pencuri tersebut menaiki angkot Jondul Rawang. Pihaknya kemudian mencari angkot itu, lalu memberhentikannya, kemudian menangkap DCR.
“Saat ditangkap, DRC tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ucap Ali pada Kamis (27/8/2026).
Ali menyampaikan bahwa DCR diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, DRC terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
















