Kabarminang – Sebanyak 20 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang tercatat tidak masuk kerja selama 21 hingga 67 hari sepanjang Januari-Juni 2026. Data tersebut kini tengah diverifikasi Pemerintah Kota Padang untuk memastikan penyebab ketidakhadiran sebelum menentukan langkah pembinaan dan sanksi disiplin.
Temuan tersebut tertuang dalam Surat Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 000/686/BKPSDM-PDG/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Padang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Bambang Adi Sandjoko, mengatakan data tersebut diperoleh dari hasil inspeksi mendadak serta rekapitulasi kehadiran melalui sistem Single Sign-On (SSO) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Namun, Bambang menegaskan, nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut belum tentu sengaja tidak masuk kerja.
“Nama-nama yang tertera di sistem belum tentu sengaja membolos dari dinas, melainkan terekam tidak melakukan absensi. Kami meminta klarifikasi kepada kepala OPD atau atasan langsung untuk memastikan alasannya,” ujar Bambang kepada Kabarminang.com, Rabu (19/8/2026).
Dokumen resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mencatat ketidakhadiran 20 pegawai tersebut berada pada rentang 21 hingga 67 hari kerja.
Berdasarkan lampiran surat, akumulasi ketidakhadiran tertinggi tercatat atas nama Mieke Savira sebanyak 67 hari.
















