Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial KCV (20) di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB karena diduga membakar rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan, kebakaran rumah terjadi di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam peristiwa tersebut, selain rumah pelaku, lima rumah lainnya ikut terbakar.
Ia mengatakan, KCV merupakan anggota keluarga dari salah satu warga yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Ia melanjutkan, motif tindakan yang dilakukan KCV didasari ketidaksenangan atau sakit hati setelah menerima teguran hingga sindiran dari keluarganya. Hal tersebut diduga mendorong KCV membakar rumah keluarganya hingga api merambat ke rumah sebelahnya.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” tuturnya.
Ia menegaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mendalami sejumlah fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KCV dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.















