Kabarminang – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret AKBP F, perwira yang sebelumnya batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar memasuki babak baru. Kali ini, kuasa hukum F, Suharizal, membantah tuduhan tersebut dan membeberkan versi berbeda mengenai peristiwa yang dilaporkan seorang Polwan berpangkat Brigadir berinisial L.
Suharizal mengatakan terdapat sejumlah fakta dan bukti dalam perkara tersebut yang menurut pihaknya perlu diperjelas. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Hotel Daima Padang, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut sebelumnya ditangani melalui dua jalur, yakni laporan pidana dan dugaan pelanggaran kode etik. Penyelidikan pidananya telah dihentikan Polda Sumbar pada 2 Juli 2026 karena penyidik menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup. Sementara proses kode etik AKBP F kini ditangani Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
Menurut Suharizal, perkara tersebut juga berkaitan dengan kondisi yang dialami F setelah batal dilantik sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar dan kemudian menerima surat mutasi ke Jakarta.
“Tindakan itu perlu dilakukan setelah F tidak jadi dilantik pada jabatan yang sebelumnya direncanakan dan kemudian mendapat surat mutasi,” ujarnya.
Suharizal mengatakan, F telah menjalani serah terima pejabat baru pada Selasa (11/8/2026). Selanjutnya, F berangkat ke Jakarta pada Rabu siang untuk menjalankan tugas sementara.
Ia menyebut F berangkat ke Jakarta tanpa membawa keluarganya. Keluarga F, kata Suharizal, masih berada di Padang karena anak-anaknya masih bersekolah.
“F berpisah dengan keluarga untuk dinas di Jakarta dan keluarganya masih tetap di Padang, karena anak-anaknya masih sekolah, kalau pindah semuanya tentu membutuhkan biaya yang lebih besar,” katanya.















