Kabarminang — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus seorang pria di Padang yang memaksa istrinya bersetubuh dengan pria lain sebanyak lima kali. Pelaku diduga mencari pria yang bersedia berhubungan seksual dengan korban melalui grup Facebook tanpa meminta bayaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pelaku berinisial Z (36), sedangkan korban merupakan istrinya, OA (26). Keduanya tinggal di Jalan Belimbing Raya, RT 001/RW 004, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.
Yasin mengungkapkan bahwa pelaku mengaku memiliki imajinasi dan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan seksual bertiga (threesome) bersama istrinya dan seorang pria lain.
“Pelaku mengaku imajinasi itu berawal dari kebiasaannya menonton film porno yang menampilkan hubungan seksual bertiga,” kata Yasin pada Minggu (2/8/2026).
Untuk mewujudkan keinginannya itu, kata Yasin, pelaku bergabung dengan sebuah grup Facebook yang membahas hubungan seksual bertiga. Melalui grup tersebut, katanya, pelaku mempromosikan sekaligus mengajak anggota yang bersedia berhubungan seksual dengan istrinya.
Apabila ada anggota grup yang berminat, kata Yasin, pelaku melanjutkan komunikasi dengan orang itu melalui WhatsApp. Setelah mencapai kesepakatan, katanya, pria tersebut datang ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan seksual bertiga bersama pelaku dan istrinya.
Yasin mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pria yang datang untuk berhubungan seks dengan sang istri tidak dipungut biaya atau tidak diminta membayar apa pun.
“Menurut pengakuan pelaku, ada yang sempat memberikan uang atau membawakan makanan sebagai bentuk ucapan terima kasih,” ucap Yasin.
















