Yasin mengatakan bahwa pelaku juga mengklaim istrinya bersedia apabila pria yang diajak berhubungan seksual berwajah tampan dan sesuai dengan keinginannya. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan korban.
“Korban mengaku seluruh perbuatan itu dilakukan karena dipaksa dan diancam oleh suaminya. Kedua keterangan itu masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Yasin.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban melaporkan suaminya ke Polresta Padang pada Kamis (30/7/2026) akibat dipaksa bersetubuh dengan pria lain.
Saat melapor, korban menceritakan bahwa pelaku sudah lima kali memaksa korban untuk berhubungan badan dengan laki-laki asing tersebut.
Yasing mengatakan bahwa korban tidak tahan lagi terhadap perilaku menyimpang suaminya. Karena itu, korban melaporkan suaminya ke kepolisian.
Perihal dugaan pemaksaan itu, Yasin menceritakan bahwa saat Z dan OA berhubungan badan, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal korban. Kemudian, Z memaksa istrinya untuk berhubugan seksual dengan laki-laki asing itu.
“Korban menolak permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujar Yasin pada Sabtu (1/8/2026).
Untuk menindaklanjuti laporan korban, kata Yasin, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku di rumahnya di Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, pada Jumat (31/7/2026) pukul 22.00 WIB.
















