Kabarminang — Polisi menangkap pencuri tas berisi ponsel berinisial T (46) di rumahnya di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban pada Minggu (26/7/2026). Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi identitas pelaku serta keberadaannya di kawasan Padang Barat dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” katanya, Sabtu (1/8/2026).
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban merek Xiaomi Redmi Note 7. Ia mengatakan, saat diinterogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia menyebut, kejadian itu berawal ketika pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduh korban telah melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Korban sempat menyerahkan uang yang diminta. Namun, setelah pelaku pergi, korban menyadari satu buah tas miliknya yang berisi satu unit ponselnya raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000,” tuturnya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.















