Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan belum terlaksananya pemekaran Nagari Air Bangis di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, disebabkan belum adanya usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal, mengatakan pemerintah provinsi hanya menjalankan fungsi fasilitasi dalam proses penataan wilayah pemerintahan nagari.
“Kami Pemerintah Provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Kami hanya menerima proposal pemekaran nagari dari pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat dan nantinya melakukan proses verifikasi apakah nagari tersebut layak atau tidak,” ujar Ferdinal kepada Sumbarkita, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, seluruh proses penilaian kelayakan usulan pemekaran harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan desa atau nagari melalui pemekaran, penghapusan, penggabungan, maupun perubahan status wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Jika memenuhi syarat, kami akan memproses proposal pengajuan tersebut. Jadi ini kembali lagi kepada kemauan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Saya juga tidak tahu mengapa Air Bangis tidak mengajukan pemekaran,” kata Ferdinal.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemekaran nagari secara besar-besaran pada 2017 dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Kebijakan tersebut menambah jumlah nagari di Pasaman Barat dari 19 menjadi 90 nagari yang tersebar di 11 kecamatan.















