Kabarminang – Keinginan tampil dengan pakaian baru justru menyeret seorang pemuda di Kota Padang ke balik jeruji. Seorang pria berinisial PAP (20), alias Dana, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga membobol panel listrik sebuah ruko dan menjual komponen yang dicurinya.
Nilai hasil penjualan barang curian itu sebenarnya jauh dari kerugian yang dialami korban. Polisi mengungkap, pelaku hanya memperoleh Rp300 ribu dari penjualan kabel tembaga yang diambil dari panel listrik. Uang tersebut kemudian dihabiskan untuk membeli dua kemeja dan dua celana jeans.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop, Pasar Raya Padang, setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban,” kata M. Yasin, dikutip Minggu (26/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban, Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026) untuk melakukan pembersihan.
Saat hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik di bangunan tersebut tidak berfungsi. Setelah memeriksa panel listrik di lantai satu hingga lantai tiga, ia terkejut karena seluruh komponen penting di dalam panel telah raib.
Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Dalam pemeriksaan, PAP mengakui telah mengambil komponen listrik tersebut. Kabel tembaga yang diperoleh dari panel listrik kemudian dijual dengan harga Rp300 ribu.
“Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans,” ujar M. Yasin.















