Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kemeja dan dua celana jeans yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.
Saat ini, PAP yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
halaman 2 dari 2














