Kabarminang — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, menilai perkara yang menjerat Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) semestinya tidak bermasalah jika dilihat dari informasi terkait pelunasan fasilitas kredit yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Perkara tersebut berkaitan dengan kredit dan itu pun telah lunas sebelum masa restrukturisasi berakhir. Saya dengar restrukturisasinya itu sampai 2028, dan itu artinya masih panjang sebelum jatuh tempo,” katanya saat diwawancarai usai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Demokrat Sumbar di lantai 1 Andromeda Hotel Mercure Padang pada Jumat (24/7/2026) malam.
Atas hal tersebut, Mulyadi menyebut seharusnya tidak ada persoalan dalam hal tersebut. Ia menyebut dirinya merupakan salah satu pihak yang menjamin pengalihan status penahanan Beny dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
“Saya melihat dari aspek kacamata saya, pengetahuan saya secara hukum, seharusnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Beny merupakan Anggota DPRD Sumatera Barat Fraksi Demokrat tersangka dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada. Beny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) pada 29 Desember 2025 atas perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
Beny kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026. Selanjutnya, Beny ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6) dan diterbangkan ke Padang pada Kamis (18/6) malam. Beny kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Selanjutnya, pada Jumat (24/7/2026), Beny resmi keluar dari rumah tahanan dan dialihkan menjadi tahanan kota setelah mendapat jaminan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Kuasa hukum Beny, Hermansyah Hutagalung, mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan setelah permohonan yang diajukan tim penasihat hukum dikabulkan.
















