“BSN kemudian meninggalkan rumah tahanan dan kembali ke rumah keluarganya dengan didampingi tim kuasa hukum serta Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Kepulangan BSN disambut haru oleh keluarga. Isak tangis mewarnai pertemuan tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebut perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan bisnis, yakni fasilitas kredit dan restrukturisasi yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
“Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,” ujarnya.
Ia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, mengatakan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.
“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Eriyanto mengatakan pengalihan penahanan juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Ia melanjutkan, selama menjalani penahanan kota, Beny wajib memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang, serta tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.
















